Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan.
Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit.
“Santunan meninggal dunia korban kecelakaan Jasa Raharja sampaikan dengan amanah kepada ahli waris yang sah sesuai undang-undang. (zek)