Dijelaskan, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan bagi korban luka-luka berhak memperoleh biaya perawatan dengan santunan luka-luka maximal sebesar Rp 20 juta, biaya penggantian P3K maximal Rp 1 juta, dan biaya penggantian ambulance maximal Rp 500 ribu.
“Jasa Raharaja Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening masing-masing ahli waris setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola,”ujar Dhony.
Diselesaikan secara transfer dana santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan tol cipali yakni alm. Athiya , Alm. Novi Wulandari dan Alm. Agus melalui Jasa Raharja Jambi sebagai perpanjang tangan Negara yang bertugas melindungi Masyarakat Indonesia yang mengalami kecelakaan. (rat)