SIDAKPOST.ID, JAMBI – Dalam kurun waktu tanggal 24 sampai dengan 31 Oktober 2022 Jasa Raharaja Jambi menyelesaikan hak santunan meninggal dunia kepada enam ahli waris korban kecelakaan lalu lintas.
Santunan meninggal dunia diselesaiakan dan diterima kepada ahli waris yang berhak terkait beberapa kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Muara Jambi, Sarolangun, Kota Jambi dan Tanjung Jabung Barat.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno memgatakan, Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.
” Dalam kurun seminggu tanggal 24 samapi 31 Oktober 2022 Jasa Raharaj Jambi melalui Loket Pembayaran Kantor Cabang Jambi proaktif menyelesaikan pengajuan santunan meninggal dunia kepada enam ahli waris yang berhak,” ucapnya
Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.
“Ini adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, melalui peran Jasa Raharja bahwa korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” ungkap Donny.
Santunan meninggal dunia diselesaikan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi setelah Laporan Kepolisian terbit atas kecelakaan yang terjadi , kemudian seluruh petugas diwilayah terkait melakukan jembut bola ke rumah duka atau ahli waris menjemput persyaratan pengajuaan santunan.
Berikut data kasus kecelakaan lalu lintas beserta ahli waris sah yang telah menerima hak santunan meninggal dunia sebesar 50 Juta :