Jasa Raharja Cabang Jambi turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang dialami almarhum Amalia Vega, hal tersebut selalu disampaikan diawal tentunya oleh petugas yang melakukan survei ahli waris saat berada di rumah duka.
” Kecelakaan antara dua kendaraan seperti dialami korban yakni antara sepeda motor dengan truk merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964,” ucap Donny.
Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Amalia Vega diserahkan kepada ahli waris yakni ibu atas nama Turmiasih sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening.
Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.
“Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir melindungi Masyarakat Indonesia,” katanya. (rsa)