Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Hak Korban Kecelakaan di Desa Mangupeh

Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan Hak Korban Kecelakaan di Desa Mangupeh. Foto : sidakpost.id/zakaria

“Nilai santunan korban meninggal dunia berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 Tanggal 13 Februari 2017 santunan meninggal dunia korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar Rp.50.000.000,- diterima oleh ahli waris korban melalu proses transfer rekening yang sebelum telah diperiksa keabsahannya lampiran berkas yang dijemput oleh kami, Jasa Raharja,” jelas Donny.

Baca Juga :  Poskes Dim Dampingi Dansatgas Pantau Kebersihan Lingkungan

Kasus kecelakaan lalu lintas jalan disebabkan oleh salah satu faktor manusia yaitu yang terkait dengan kemampuan serta karakter pengemudi yang masih lalai dalam berkendaraan tertib mewujudkan keselamatan di jalan raya.

“PT. Jasa Raharja Jambi menghimbau agar seluruh Masyarakat menjadi pengguna jalan yang tertib dalam berlalu lintas dan saling menghormati dalam berkendara,” katanya. (zek)