Jasa Raharja Jambi Selesaikan Santunan 4 Korban Meninggal dan Biaya 2 Korban Luka Berat

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Pihak Jasa Raharja Cabang Jambi memberikan Santunan kepada 4 Korban kecelakaan yang Meninggal dunia, serta menjamin biaya rawatan untuk 2 Korban Luka Berat

Donny Kepala Cabang Jasa Raharja Cabang Jambi mengatakan, kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi kembali antara Ran Truck Colt diesel Fuso BM 9025 EO dengan mobil Siagra BH1297 FP, dimana mobil fuso melaju dengan kecepatan tinggi hingga hilang kendali dan masuk kearah jalur sebelah kanan sehingga tabrakan dengan Sigra BH 1297 FP tidak bisa dielakkan.

Kecelakan lalu lintas yang terjadi di lintas muara Tembesi -sarolangun RT 05/03 Desa Simpang Jelutih Kecamatan Bathin XXIV, Kabupaten Batanghari, terjadi pada hari minggu 16/1, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :  Penghujung Ramadhan, PT SKU Salurkan CSR kepada Panti Jompo Werdha Bedaro

Pihak kepolisian yang menangani kasus lakalantas memberika Informasi bahwa ada 4 Korban yang Meninggal Dunia , 2 korban Luka Berat dan 2 Korban Luka Ringan, ungkap Donny.

Dikatakan pihak PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dan Perwakilan Muara Bungo berkolaboratif melakukan pelayanan yang maksimal kepada Korban Kecelakaan.

Baca Juga :  SMA N 18 Tebo Raih Juara Umum

“Kami menyampaikan rasa prihatin dan juga belasungkawa atas musibah kecelakaan ini, seluruh pegawai Jasa Raharja Jambi berusaha memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh korban Kecelakaan Maut Desa Simpang Jelutih,” ungkap Donny Koesprayitno Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Jambi.

Donny menambahkan, bagi 4 Korban meninggal dunia, ahliwarisnya berhak menerima santunan akibat kecelakaan lalu lintas jalan sebesar 50 juta rupiah, sedangkan Korban Luka-luka berhak menerima santunan biaya perawatan Maximal sebesar 20 juta rupiah berupa Surat Jaminan”.