SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan antara Sepeda Motor BH 6232 OQ dengan Truck Tangki BG 8860 CD terjadi di Jalan Lintas timur km. 89 Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu, 4 Juni 2022 Pukul 06.30 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia. Pengendara sepeda motor yakni alm. Ilham Kadafi meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit di Jambi.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas, yang menyebabakan korban meninggal dunia.
“Kepada keluarga korban almarhum Ilham Kadafi, kami mengucapkan turut berbelasungkawa. Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Tanjung Jabung Barat,”ungkapnya.
Lanjut Donny, enin pagi penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal mewakili Jasa Raharaja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan Desa Papalik. Khairon Rabbani Penanggung Jawab Samsat Kuala Tungkal.
Sampai di rumah duka dan segera secara proaktif menyampaikan amanah perihal ahli waris berhak menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui Jasa Raharja. Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan laporan survei bahwa ahli waris yang sah adalah orang tua korban.
“Setelah kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP Korban dan ahli waris, kartu keluarga dan surat kematian korban disepakati oleh ayah dan ibu korban selaku ahli waris bahwa proses penyelesaian santunan diwakili oleh ibu Nurlela dikarenakan telah memiliki rekening tabungan aktif ” jelas Donny.