Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Pemotor Lawan L300 di Pamenang

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Pemotor Lawan L300 di Pamenang. Foto : sidakpost.id/Zakaria. Dok Humas Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.iD, JAMBI – Jasa Raharja Jambi amanah sampaikan santunan pengendara sepeda motor lawan pick up L300 di Pamenang – Merangin.

Santunan meninggal dunia Khoirul Umum yakni pengendara sepeda motor diterima ahli waris yang sah pada Senin (10/04). Kecelakaan terjadi di Jalinsum Km 45 Desa Rejo Sari, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin pukul 19.15 WIB di tanggal 7 April 2023.

Santunan meninggal dunia korban an. Khoirul Umam disampaikan kepada ahli waris sah Bapak Sofwan selaku ayah kandung, setelah di lakukan survei keabsahan ahli waris oleh penanggung jawab Jasa Raharja Samsat Bangko, yang setelahnya santunan meninggal dunia di terima via transfer ke rekening ahli waris.

Baca Juga :  Demokrat Sarolangun Santuni Puluhan Anak Pengajian

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan, santunan berhak diperoleh jika kasus kecelakaan terjamin oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

Donny pun menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan yang Terjamin Oleh UU No 34 Tahun 1964 diantaraanya tabrakan dua kendaraan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Terapkan Parameter Utama Kinerja Pelayanan

“Tabrakan dua kendaraan jika terjadi menimpa masyarakat saat berkendaraa maka korban akibat kecelakaan dua kendaraan tersebut terjamin Jasa Raharja, namun jangan lupa untuk melaporkan kasus kejadian kecelakaan kepada pihak berwanag yakni polisi unit lalu lintas,” imbuh Donny.

Dalam kesempatan tersebut, Donny menyampaikan turut berbelasungkawa dan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

“Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan, Hadir nya Jasa Raharja adalah bentuk hadir nya negara dalam memberikan penggantian dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas,” ungkap Donny.