Jasa Raharja Jambi Sampaikan Santunan Korban Laka Meninggal Dunia Motor vs Mobil

Jasa Raharja Jambi Sampaikan Hak Santunan Korban Laka Meninggal Dunia Motor vs Mobil. Foto : sidakpost.id/Dok Humas Jasa Raharja Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja sampaikan hak santunan meninggal dunia pengendara sepeda motor lawan mobil tangki di Jalan Baru – Kota Jambi.

Korban meninggal dunia saat mengendarai sepeda motor dan bertabrakan dengan mobil tangki samping kanan di Jalan Lingkar Timur II Di Depan Hotel Jalan Baru, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi tanggal 22 Maret 2023.

Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian Unit Lalu Lintas Polres Kota Jambi di terima oleh Jasa Raharja melalui Mobile service Cabang Jambi.

“Kami turut berbelasungkawa terkait musibah kecelakan lalu lintas terjadi di depan Hotel Jalan Baru, Paal Merah Kota Jambi, adapun Mobile service Cabang Jambi proaktif jemput bola ke rumah duka mewakili Jasa Raharja Jambi untuk menjemput berkas pengajuan santunan,” ujar Donny saat diwawancarai, Senin (27/03/2023).

Baca Juga :  Serka Sukarman Bersama Kanit Binmas, Ajak Warga Aktifkan Pos Kamling

Dikatakan Donny, Jasa Raharja senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Itu diwujudkan dengan pelayanan yang mudah, cepat, dan tepat, sehingga keberadaan Jasa Raharja dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya para korban dan ahli waris korban.

“Jasa Raharja memiliki visi menjadi perusahaan tepercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik,” ungkapnya.

Baca Juga :  Rotasi di Polda Jambi, Kapolres Tebo Dinganti

Lebih lanjut Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.

“Santunan sebesar 50 juta bagi korban kecelakaan meninggal dunia adalah salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat, peran tersebut diamanahkan kepada Jasa Raharja bahwa untuk disampaikan kepada korban kecelakaan lalu lintas berhak mendapatkan perlindungan dasar dari negara,” tutup Donny.