Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan an. Muhammad Adrivan Ibrahim secara transfer ke rekening ahli waris an. M. Hariyadi senilai 50 juta rupiah sebagai bentuk hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas,” akhir penjelasan Donny.
Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun seluruh Masyarakat Jambi agar tetap berhati-hati dalam berkendara.
“Saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (zek)