Untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan kami menugaskan Petugas Mobile Service Kantor Cabang Jambi untuk melakukan kunjungan jemput bola sekaligus melengkapi dokumen penyelesaian santunan meninggal dunia ke rumah atau domisili ahli waris korban.
“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” tutup Donny.
Jasa Raharja memberikan jaminan kepada masyarakat melalui Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum. (rsa)