SIDAKPOST.ID, JAMBI – PT Jasa Raharja Cabang Jambi menyelesaikan santunan meninggal dunia dan menjaminkan biaya rawatan korban kecelakaan di Jalan Hayam Wuruk Di Depan Toko Guhdo RT 22, Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung ,Kota Jambi, tanggal 29 November 2022 pukul 10:35 WIB.
“Jasa Raharja Cabang Jambi menyatakan rasa keprihatinan yang mendalam atas kejadian kecelakaan antara sepeda motor di Jalan Hayam Muruk, Jelutung, Kota Jambi. Kami turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia serta mendoakan kepulihan bagi korban luka-luka yang menjalani perawatan,” ungkap Kepala Cabang Jasa Raharja Donny Koesprayitno dalam siaran persnya di Jambi, Selasa (29/3/2022) lalu.
Jasa Raharja Cabang Jambi selalu berkoordinasi bersama pihak laka lantas untuk mendapatkan informasi Laporan Polisi yang telah terintegrasi online antara Kepolisian dan Jasa Raharja.
Tumudi Korban pengendara sepeda motor BH- 3278-HT yang terlibat kecelakaan mengalami luka-luka dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Jambi, namun dalam perawatan meninggal dunia, jasa raharja jambi over booking biaya rawatan korban kecelakaan di jelutung, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris.
Jasa Raharja melaksanakan amanah untuk memberikan hak santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, serta menjaminkan biaya rawatan korban luka-luka maximal Rp 20 juta , biaya P3K Rp 1 juta, serta ambulance Rp 500.000 sesuai PMK No 16 Tahun 2017.
“Sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan IRSMS Polri, Ditjen Dukcapil serta juga dengan pihak perbankan sehingga penyelesaian santunan dapat melalui mekanisme transfer rekening kepada ahli waris korban kecelakaan dalam kurun waktu yang cepat,” lanjutnya.