Jasa Raharja Jambi, MoU dengan 41 Rumah Sakit Untuk Menjamin Biaya Korban Kecelakaan

Tampak Pihak Jasa Raharja Jambi, Mendatangi Korban Kecelakaan di Salah Satu Rumah Sakit. Foto : Ratna/Jasa Raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Demi Kecepatan Pelayanan penerbitan Jaminan biaya rawatan kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Jambi, berkolaborasi dengan rumah sakit di seluruh Kota dan Kabupaten wilayah Provinsi Jambi.

Kolaborasi Jasa Raharja bersama seluruh rumah sakit terjalin dalam Perjanjian Kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan tujuan, meningkatkan pelayanan khususnya dalam hal kemudahan dan kecepatan penerbitan jaminan biaya perawatan bagi korban kecelakaan penumpang alat angkutan dan lalu lintas jalan.

Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi dalam keterangan ,Senin (30/5) mengatakan, hingga Mei 2022, Jasa Raharja Cabang Jambi telah melakukan kerja sama dengan 41 Rumah sakit yang diterdiri dari Rumah Sakit Pemerintah dan Swasta di seluruh Kota dan Kabupaten Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Kodim 0420/Sarko Berikan Bantuan Material Ke Panti Asuhan

“Seluruh Rumah Sakit Pemerintah di Provinsi Jambi telah bekerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Jambi. Sesuai yang tertulis dalam MoU biaya rawatan yang dijaminkan kepada rumah sakit atas korban kecelakaan diantaranya santunan penggantian perawatan maksimal 20 Juta Rupiah, manfaat Tambahan Pengganti Biaya P3K 1 juta rupiah dan Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance 500 ribu rupiah,”jelas Donny.

Baca Juga :  Letkol Inf Evid Nirwan Beri Pengarahan Kepada Ratusan Prajurit

Dikatakan, PT. Jasa Raharaja Cabang Jambi bekerja sama dengan 17 Rumah Sakit Pemerintah dan memperluas jaringan kerja sama dengan 24 Rumah Sakit Swasta di Kota dan Kabupaten Provinsi Jambi.

Kerja sama penjaminan biaya rawatan bertujuan agar masyarakat dalam mendapatkan perawatan dengan penerbitan Jaminan dari Jasa Raharaja yang cepat dan mudah.

“Apabila korban kecelakaan perlu mendapatkan perawatan lanjutan atau rujukan antar rumah sakit, Jasa Raharaja Jambi bisa langsung menjaminkan sisa biaya rawatan sepanjang belum melewati batas maximal batas plafon di rumah sakit rujukan,”katanya.