“Jasa Raharja Jambi memberikan apresiasi peserta yang taat registrasi kendaraan setelah dilakukan verifikasi berupa souvenir seperti helm, holder HP dan Tas Serut, penerima apresiasi menunjukan STNK dan SKPD yang tidak mati jatuh tempo Sumbangan Wajib dan pajak kendaraan miliknya,” tutup Donny.
Taat registrasi kendaraan berarti membayarkan sumbangan wajib dan pajak kendaraan tiap tahunnya sebelum jatuh tempo dan melakukan pengesahan STNK tiap tahun dan perpanjang 5 tahun di Kantor bersama Samsat.
Hindari sanksi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, tidak perpajang STNK setelah 5 tahun dan 2 tahun berturut – turut setelahnya tidak bayar Sumbangan wajib dan Pajak kendaraan data kendaraan akan dihapuskan. (zek)