Jasa Raharja Jambi Literasi Taat Registrasi Kendaraan Bersama GOW Batanghari

Jasa Raharja Jambi Literasi Taat Registrasi Kendaraan Bersama GOW kabupaten Batanghari. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja jambi

“Jasa Raharja Jambi memberikan apresiasi peserta yang taat registrasi kendaraan setelah dilakukan verifikasi berupa souvenir seperti helm, holder HP dan Tas Serut, penerima apresiasi menunjukan STNK dan SKPD yang tidak mati jatuh tempo Sumbangan Wajib dan pajak kendaraan miliknya,” tutup Donny.

Baca Juga :  Operasi Pekat, Polsek Rimbo Bujang Sita Ratusan Botol Miras Berbagai Merek

Taat registrasi kendaraan berarti membayarkan sumbangan wajib dan pajak kendaraan tiap tahunnya sebelum jatuh tempo dan melakukan pengesahan STNK tiap tahun dan perpanjang 5 tahun di Kantor bersama Samsat.

Hindari sanksi Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009, tidak perpajang STNK setelah 5 tahun dan 2 tahun berturut – turut setelahnya tidak bayar Sumbangan wajib dan Pajak kendaraan data kendaraan akan dihapuskan. (zek)