Jasa Raharja Jambi Kunjungi Korban Laka di RSUD Mattaher Jambi

Tampak pihak Jasa Raharja Jambi Kunjungi Korban Laka di RSUD Mattaher Jambi. Foto : sidakpost.id/zakaria

PT. Jasa Raharja Jambi menginformasikan nilai santunan biaya rawatan yang dijaminkan oleh Jasa Raharja berdasarkan Permenkeu RI No.15 dan 16/PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017 adalah Biaya perawatan maksimal korban kecelakaan sebesar Rp.20.000.000.

Baca Juga :  Diduga Suspect Corona, Seorang Pasien di Bungo Ternyata Hanya Demam Biasa

Adapun tambahan manfaat santunan selain itu yang dapat dijaminkan bagi korban kecelakaan berupa Penggantian biaya P3K korban kecelakaan maksimal sebesar Rp.1.000.000.

“Terakhir hak yang didapatkan adalah Biaya Ambulance Korban dari TKP Kecelakaan ke Rumah Sakit Rujuk pertama sebesar RP 500.000,” katanya. (zek)