“Kami akan ikut atau partisipasi dalam agenda internal PKU (Pelatihan Kapasitas Usaha) PNM Mekar untuk mensosialisasikan implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan peran fungsi PT. Jasa Raharja,” tutup Donny.
Kerja sama antar PT. Jasa Raharja bersama PT.PNM Mekar Jambi merupakan salah satu upaya dalam meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan bermotor melakukan pembayaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Dengan harapan akhirnya adalah peningkatan pendapatan Daerah Provinsi Jambi serta eksistensi pengelolaan Dana Sumbangan Wajib oleh PT.Jasa Raharja untuk memberikan santunan dalam pertanggungan kepada pihak ketiga saat pemilik,” katanya. (zek)