Jasa Raharja Jambi Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahl Waris Korban Laka di Sembilut

Jasa Raharja Jambi Jemput Bola Sampaikan Hak Santunan Kepada Ahl Waris Korban Laka di Sembilut. Foto : sidakpost.id/zakaria

“Korban Kecelakaan lau lintas antara dua kendaran bermotor dan mengakibatkan korban meninggal berhak mendapatkan santunan sebesar 50 juta rupiah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/ Udara, ”tutup Donny.

Baca Juga :  Gelar Perpisahan Kukerta, Hamzah : Terima Kasih Brigpol Maidani dan Kampus IAI Bungo

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

“Namun dihimbau kepada seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Tepercaya melayani Bangsa,” katanya. (zek)