Jemput bola pengendara sepeda motor BH-3530-AH yang meninggal dunia akibat laka lantas telah ditindaklanjuti dengan diterimanya santunan meninggal dunia.
Kepada ahli waris yang berdomisili di Kabupaten Muara Jambi, ibu Saniah selaku isteri korban yang sah menerima santunan meninggal dunia secara transfer rekening Rp 50 juta.
PT Jasa Raharja Jambi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam berkendaraan di jalan, saling menghormat, menghargai dan menjaga keselamatan pengguna jalan lainya.
“Bersikap sebagai pengguna jalan yang patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku dan memperhatikan lokasi-lokasi rawan kecelakaan saat berkendaraan, jadilah pengemudi yang berhati-hati,” ujarnya. (bel)