Jasa Raharja Jambi Jamin Santunan Korban Pemotor Laka dengan Mobil Tangki BBM

Jasa Raharja Jambi Jamin Santunan Korban Pemotor Laka dengan Mobil Tangki BBM. Foto : sidakpost.id/zakaria

“Pengendara sepeda motor tersebut dilindungi oleh Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Mobil Tangki BBM,sebagai pertangungjawaban pihak ke tiga mobil atas resiko kecelakaan yang terjadi,” jelas Donny.

Baca Juga :  H-3 Idul Adha Harga Sembako di Pasar Sarinah Mulai Naik, Ini Daftar Harganya

Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

“Kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia,” katanya. (zek)