Jasa Raharja menerima pengutipan iuran wajib dari masing-masing pemilik travel yang kemudian dikelola untuk pembayaran santunan kepada penumpang angkutan umum jika terjadi kecelakaan angkutan penumpang dan lalu lintas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi gunakan lah travel resmi saat berpergian menggunakan moda transportasi umum, jadi kita sebagai penumpang transportasi umum terlindungi oleh Jasa Raharja ,” ungkap Donny.
Ada 14 Travel atau perusahaan otobus di Provinsi Jambi yang masuk kendala katagori 1 secara konsisten membayarkan pengutipan iuran wajib penumpang kepada PT. Jasa Raharja Jambi ,
“Di Jambi ada 15 Travel atau Perusahaan Otobus yang masuk kedalam katagori 1, perusahaan otobus ini konsisten membayarkan iuran wajib kepada Jasa Raharja Jambi, artinya penumpang penggunaan bus atau mobil travel 14 travel ini sudah pasti terlindungi oleh Jasa Raharja,” tambahnya.
14 Travel atau perusahan otobus katagori 1 yang bekerja sama dengan Jasa Raharaj adalah PO. Ratu Indan, PO. Pipos , PO. IMI, PO. Restu Ibu, PO. Family Raya, PO. Jatra, DAMRI, PO. Beringin, PO. Jambi Putera Sejahtera, PO. Safa Marwa, PO. Kerinci Utama Ceria, PO. Sinar Gunung Transpor PO. Ayu Transpor, Koperasi Organda Trans Siginjai dan PO. Pesona Agata.
Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar menggunakan travel atau angkutan umum resmi. Dan Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (rsa)