Jasa Raharja Jambi Berikan Biaya Rawat dan Santunan Korban Meninggal

Tampak Karyawan Jasa Bagikan Santunan Kepada Korban Meninggal Dunia. Foto : Ratna/Jasa Raharja

Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  Jaga Imunitas di Tengah Pandemi Covid-19, Pemkab Tebo Gelar Senam Pagi

Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit.

“Ketika korban dalam perawatan tidak terselamatkan dinyatakan meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia,”tukasnya. (rat)