SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja Jambi menerbitkan surat jaminan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia alm Suprapti pengendara sepeda motor BH 6129 GW yang mendapatkan musibah kecelakaan di Jalan Poros Unit II Rt. 02 Dusun Sukasari Desa Marga Mulya Kecamatan Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
Dimana kecelakaan terjadi pada Jumat, 19 Mei 2022 pukul 10.00 WIB. Suprapti mengalami cedera luka berat dan dibawa ke Rumah sakit serta meninggal dalam perawatan.
Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 jika dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan.
“Selama korban di rawat dan santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli warisnya,” ucap Dhony.
Dijelaskan, Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban atas nama Suprapti.
“Jasa Raharja Jambi menerbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Suprapti kepada rumah sakit Mitra Medika dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal 20 juta rupiah,”ujar Dhony.
Dirawat selama & hari, korban dinyatakan meninggal dunia kabar duka Jasa Raharja peroleh dari keluarga korban. Surat Jaminan diterbitkan pada tanggal 20 Mei 2022, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris pada tanggal 30 Mei 2022.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “ Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening an. Ahmad Ngadini yakni Suami Korban.
“Sedangkan Surat Jaminan yang kami terbitkan ke pihal rumah sakit Mitra Medika Jambi sejumlah 20 juta biaya rawatan maximal, 1 juta biaya P3K pertolongan pertama, dan 1 juta biaya ambulance ke rumah sakit rujukan,”kata Donny.