“Kecelakaan tabrak lari dialami korban merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, namun kasus tabrak lari harus dipastikan absah tidak ada indikasi kecelakaan tunggal,” jelas Donny.
Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Muhammad Ardiansyah diserahkan kepada ahli waris yakni ayah korban Bapak Hamdani sejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening
Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.
Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi terpercaya melayani Bangsa. (zek)