Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Hak Santunan Meninggal Dunia

Jasa Raharja Jambi Amanah Jaminkan Biaya Rawatan di RSUD Mattaher dan Hak Santunan Meninggal Dunia. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja

Penyerahan santunan korban meninggal dunia a.n Maizar Effemdo diserahkan kepada ahli waris yakni isteri atas nama Hardiyanti. S ejumlah 50 Juta Rupiah transfer rekening.

Tugas Jasa Raharja merupakan perpanjangan dari hadirnya negara untuk masyarakat guna memenuhi pemberian hak santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik korban meninggal dunia, luka-luka maupun cacat tetap.

Jasa Raharja berkomitmen menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan Masyarakat Indonesia. Jasa Raharja Cabang Jambi Harmoni untuk Negeri. (zek)