Jasa Raharja Imbau Masyarakat Bayar Pajak, Kini Layanan Kian Mudah

Jasa Raharja Imbau Masyarakat Untuk Lebih Taat Membayar Pajak Kendaraan, Didukung dengan Layanan yang Kian Mudah. Jumat (14/10). Foto : dok Jasa Raharja

Dijelaskan, membayar pajak adalah salah satu kewajiban masyarakat sebagai pemilik kendaraan bermotor. Selain pajak tahunan, salah satu komponen dalam pembayaran PKB adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Rivan menerangkan SWDKLLJ, berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemilik kendaraan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan.

“Dengan tertib membayar pajak, maka masyarakat juga turut berkontribusi terhadap pembangunan dan juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui peran Jasa Raharja, karena di situ ada SWDKLLJ,” ujar Rivan, di Jakarta Jumat (14/10/2022).

Baca Juga :  Peduli Anak Kurang Mampu, TPQ Al Hidayah Sukamaju Gratiskan Santri

Berdasarkan data Jasa Raharja, rasio ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak adalah sebesar 39%. Guna mendorong pemilik kendaraan untuk menunaikan kewajibannya dan tertib administrasi.

Baca Juga :  Polda Jambi Begerak Cepat Atasi Jalur Khusus Truk Batu Bara

Tim Pembina Samsat Nasional telah memberikan relaksasi berupa penghapusan Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas kepemilikan kedua (BBN 2).

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar biaya denda keterlambatan, sehingga diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak,” tutup Rivan. (rsa)