“ Kami berusaha mengingatkan kembali pengetahuan para pengemudi ambulans mengenai keterjaminan korban kecelakaan lalu lintas sesuai undang-undang, sampai dengan hal jumlah santunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, “tambah Donny.
Jasa Raharja Jambi bersama mitra terkait memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat melakukan kewajibannya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan( SWDKLLJ ), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kantor Bersama Samsat seluruh Kabupaten Provinsi Jambi.
“Jasa Raharja akan selalu konsisten untuk hadir melindungi Indonesia dan tanpa terkecuali bagi jajaran Jasa Raharja Perwakilan Muara Bungo selalu berusaha memberikan perlindungan yang terbaik,” tutupnya. (rsa)