Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakan Hukum TW IV

Tingkatkan Sinergi dan Kolaborasi, Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau. Foto : sidakpost.id/dok Jasa Raharja

Hingga November 2024, Jasa Raharja mencatat penurunan nominal santunan
sebesar 1,37 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun
sebelumnya.

Selain itu, jumlah korban kecelakaan yang menerima santunan juga turun sebesar 4,19 persen atau setara dengan 6.822 korban. Hal ini mencerminkan efektivitas kolaborasi dalam meningkatkan keselamatan jalan.

“Kegiatan Monev ini mencakup diskusi dan presentasi terkait penegakan hukum, analisis data kecelakaan lalu lintas, serta upaya preventif dan edukatif untuk meningkatkan keselamatan di jalan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cabang Muara Bungo Adakan Sosialisasi di SMA Negeri 2

Selain itu, turut dibahas pula peningkatan layanan kepada masyarakat, termasuk optimalisasi penyaluran santunan kepada korban kecelakaan

“Semoga hasil dari Monev TW IV ini dapat diterapkan secara efektif di lapangan sehingga mampu meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas,” tutup Dewi.

Baca Juga :  Kurang dari 9 Jam Jasa Raharja Serahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan di Tulungagung

Setelah kegiatan Monev, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana dan Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, memberikan pengarahan langsung di Kantor Jasa Raharja Cabang Kepulauan Riau.

“Pengarahan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi teknis antara jajaran Jasa Raharja dan Korlantas di wilayah tersebut, sebagai langkah lanjutan dalam mengimplementasikan hasil evaluasi di lapangan,” ujarnya. (Ais)