“Hak santunan alm. Beno Ardiansyah selaku pengendara motor yang mengalami kecelakaan dengan mobil berhak mendapatkan santunan pertangungjawaban pihak ketiga sesuai undang-undang nomor 34 Tahun 1964, maka Ibu kandung korban selaku orang tua adalah ahli waris yang berhak menerima santunan meninggal dunia sejumlah 50 juta rupiah,” jelas Donny.
Jasa Raharja berkomitmen untuk menjadi perusahaan terpercaya dalam memberikan perlindungan dasar terhadap resiko kecelakaan dengan pelayanan yang terbaik. Jasa Raharja Cabang Jambi Terpercaya Melayani Bangsa. (zek)