Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjab Timur Sosialisasikan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009

Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Tanjab Timur Sosialisasikan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009. Foto : sidakpost.id/zakaria

“Pada  Jambore PKK dengan menghadirkan Pelayanan Mobil Samsat Keliling Samsat Tanjab Timur dan Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja,” tutup Donny.

Jasa Raharja Jambi bersama Tim Pembina Samsat berkomitmen meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai baik secara online maupun offline,.

“Serta mengimplementasikan budaya humanis dalam memberikan pelayanan di seluruh Samsat Provinsi Jambi,” ujarnya. (zek)