Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Batanghari Sosialisasi di Kecamatan Bajubang

Jasa Raharja Bersama Tim Samsat Batanghari Sosialisasi di Kecamatan Bajubang Jelaskan Manfaat Pemutihan Pajak Kendaraan. Selasa (29/11). Foto : ,sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

Pemutihan Periode III Tahun 2022 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Jasa Raharja Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Umum Resmi

Diskon Pembayaran pokok dan denda pajak diharapkan dapat meningkatkan antusias kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki terhindar dari penghapusan registrasi kepemilikan kendaraan yang tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta meningkatnya pendapatan Sumbangan Wajib yang dikelola untuk pembayaran santunan terhadap Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan. (rsa)