Pemutihan Periode III Tahun 2022 Provinsi Jambi merupakan upaya yang dilakukan oleh TIM Pembina Samsat Daerah Jambi didukung Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor.
Diskon Pembayaran pokok dan denda pajak diharapkan dapat meningkatkan antusias kepatuhan masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor sehingga kendaraan bermotor yang dimiliki terhindar dari penghapusan registrasi kepemilikan kendaraan yang tersebut dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, serta meningkatnya pendapatan Sumbangan Wajib yang dikelola untuk pembayaran santunan terhadap Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan. (rsa)