Jasa Raharja juga mendukung penuh Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga implementasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74.
Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong, razia sekaligus agenda gencar membagi brosur bertujuan menarik stimulus masyarakat terhadap program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2022.
” Serta mengedukasi masyarakat terkait implementasi 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan bodong, sehingga diharapkan dapat membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor,” tuturnya.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. (rsa)