SIDAKPOST.ID, JAMBI – PT Jasa Raharja Jambi bekerja sama dengan Tim Samsat Batanghari melakukan operasi gabungan yang bertujuan untuk menggali potensi tunggakan pajak dan sumbangan wajib masyarakat.
Razia atau operasi gabungan ini merupakan program rutin dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat meregistrasi kendaraan yang dimiliki. Razia kendaraan bermotor hari kedua dilaksanakan di Wilayah Batanghari pada Selasa (11/06/2024).
Masyarakat diimbau untuk menunjukkan prilaku taat dalam membayar pajak dan sumbangan wajib kendaraan bermotor, serta memastikan legalitas STNK kendaraan mereka.
Perilaku tersebut sejalan dengan memperkecil potensi tunggakan Pajak dan Sumbangan Wajib serta terhindarnya sanksi penghapusan data kendaraan kita sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74.
“Bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi jika masa berlaku STNK telah melebihi dua tahun, nomor kendaraan akan di hapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan”.
Razia kendaraan bermotor yang dilakukan Jasa Raharja bersama Tim Samsat Batanghari berlangsung selama dua hari .
“Wilayah yang menjadi fokus operasi ini mencakup daerah ujung jalur 2 di Pasar Keramat Tinggi Muara Bulian, depan Polres Batanghari dan Akasia Tenam. Jasa Raharja nersma Polisi dan BPKPD melakukan pengecekan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, termasuk pengecekan STNK” kelas Ayu selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi.
Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsay Bulian, Miky Yudarta, Mewakili Jasa Raharja Jambi melaporkan bahwa razia ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan pajak dan sumbangan wajib.