SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jumat, 20 Januari 2023 di Gedung Markas Komando Satuan Brimob Jambi diserahkan simbolis santunan anggota satuan Brimob Polda Jambi Alm. Bripda Paulus Siahaan yang mengalami kecelakaan saat mengendarai Sepeda motor dengan truck fuso 3 hari yang lalu tanggal 17 Januari 2023.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno didampingi oleh Komandan Satuan Brimob Polda Jambi, Kombespol Nadi Chaidir, S.I.K serahkan secara simbolis hak santunan kecelakaan senilai Rp 50.000.000,- kepada ahli waris yakni orang tua Alm. Bripda Paulus Siahaan.
Baca Juga : Akhir Tahun 2022 Penyerahan Santunan Kecelakaan Jasa Raharja Jambi Naik 10 persen
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno, kecelakaan dua kendaraan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujar Donny.
“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban serta keluarga Satuan Brimob Jambi diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ujarnya kembali Donny.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Satuan Brimob , Kombespol Nadi Chaidir, S.I.K mengucapkan terima kasih kepada pelayanan cepat dan tanggap dari PT. Jasa Raharja Cabang Jambi.
“Sikap PT. Jasa Raharja Cabang Jambi dalam menyelesaikan pengajuan santunan meninggal dunia anggota kami sangat responsif, saya ucapkan terima kasih atas pelayanan tanggap dan cepat Jasa Raharja Jambi,” ujarnya.