Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Desa Jaluko

Tampak Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Meninggal Dunia di Desa Jaluko, Muaro Jambi. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

“Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah,” jelas Donny.

Jasa Raharaj Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris an. Omih pada hari Jumat, 10 Februari 2022 setelah dilakukan kunjungan jemput bola atau survey ahli waris.

“Santunan senilai 50 juta rupiah Alm. Ramlan Siregar diserahkan kepada Isteri, Ibu Omih selaku ahli waris yang sah sebagai bentuk hadirnya Negara dalam memberikan perlindungan korban kecelakaan lalu lintas,” tutup Donny. (bel)