Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Kecelakaan Meninggal Dunia di Desa Jaluko

Tampak Jasa Raharja Berikan Santunan Korban Meninggal Dunia di Desa Jaluko, Muaro Jambi. Foto : sidakpost.id/Bela. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Kecelakaan antara Sepeda Motor Tanpa TNKB dengan Sepeda Motor BH-6313-VO terjadi di Jalan Jambi-Ness RT.05, Desa Muhajirin, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, pada 8 Februari 2023 Pukul 20.00 WIB.

Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor BH-6313-VO atas nama Ramlan yang merupakan warga Jambi Luar Kota meninggal dunia.

Terpercaya melayani warga Jaluko–Muara Jambi, santunan meninggal dunia di terima ahli waris alm. Ramlan Siregar melalu Jasa Raharja Jambi.

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, musibah kecelakan lalu lintas yang dialami warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muara Jambi menjadi perhatian penuh.

Baca Juga :  Cuma Haris-Sani Punya Program Kongkrit Penanganan Covid-19

“Kami untuk ditindak lanjuti khususnya penyampaian hak santunan,Jasa Raharja Jambi mengucapkan berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ucapnya.

Donny menjelaskan, Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Muara Jambi, Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi mewakili Jasa Raharja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan.

Baca Juga :  Persiapan Mudik Bersama Lebaran Tahun 2023, Jasa Raharja Lakukan Survei Jalur Pantura

“Tanpa terkecuali warga Jaluko Jadi yang secara demografis berada di wilayah Kabupaten Muara Jambi memilliki hak yang sama jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas, proaktif Jasa Raharja selalu konsisten untuk menyampaikan amanah perihal hak ahli waris menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari Negara melalui Jasa Raharja,” kata Donny.

Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah isteri.