Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Geragai

Satu hari Terima Laporan Kepolisian, Jasa Raharja Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Desa Geragai. Rabu (16/11). Foto : sidakpost.id/Ratna. Biro Jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI –  Kecelakaan lalu lintas terjadi antara SPM BH-6431-JB menabrak seorang yang sedang duduk di pinggir jalan dan kemudian terserempet SPM BH-6431-JB.

Laporan Kejadian Kecelakaan dari pihak Kepolisian dilaporkan pada tanggal 14 November 2022 dan langsung di informasikan kepada petugas Jasa Raharja Samsat Muara Sabak.

Satu hari setelah Laporan Kepolisian terbit dari unit Laka Lantas Polres Tanjung Jabung Timur, ahli waris korban kecelakaan terserempet motor an.Suroto menerima santunan dari Jasa Raharja melalui Kantor Cabang Jambi .

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan, Jasa Raharja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Baca Juga :  Usai Dilantik Kades Bedaro Rampak Siap Rangkul Semua Elemen Majukan Desa

“Satu hari setelah Laporan Polis terbit atas Kasus kecelakaan di Desa Geragai dilakukan fast respon oleh Penanggung Jawab Samat Muara Sabak proaktif jemput bola ke rumah duka,” ucapnya, Rabu (16/11).

Dalam UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca Juga :  BBM Untuk Alat Berat Selalu Standby Untuk Kelancaran Kerja di Lokasi TMMD

“Pejalan Kaki atau seseorang yang sedang berdiri atau duduk menepi di pinggir jalan tertabrak oleh kendaraan bermotor seperti sepeda motor layaknya kasus yang menimpa korban an. Suroto di Desa Geragai berhak memperoleh Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan berupa santunan meninggal dunia yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah,” jelas Donny.

Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia mendapatkan santunan perlindungan dasar sebesar Rp50 juta.