Jasa Raharja Bercerita Keterjaminan Korban Kecelakaan lalu lintas dan angkutan Umum bersama Mahasiswa/i Politeknik Jambi

Jasa Raharja Bercerita Keterjaminan Korban Kecelakaan lalu lintas dan angkutan Umum bersama Mahasiswa/i Politeknik Jambi. Foto : sidakpost.id/dok jasa Raharja jambi

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja bercerita bersama para mahasiswa/i Politeknik Jambi tentang “Keterjaminan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Umum di aula Politehnik Jambi, Rabu (1/11/2023).

Jasa Raharja memberikan Melaksanakan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum sesuai dengan Undang Undang No.33 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya dan asuransi tanggung jawab menurut hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan Undang Undang No. 34 Tahun 1964 berikut peraturan pelaksanaannya.

Pembukaan acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Direktur 1 Politeknik Jambi, Kepala Unit Operasional dan Humas Jasa Raharja Jambi, serta Kabubdit Kamsel Ditlantas Polda Jambi. Dalam acara yang juga digelar dan terlaksana kolaborasi dengan Ditlantas Polda Jambi dalam rangkaian “Police go to campus.

Baca Juga :  Selaku Ketua BNK, Wabup Bungo Sosialisasi Bahaya Narkoba di STIA

Kepala PT. Jasa Raharja Jambi, Donny Koesprayitno memberikan penjelasan,Agenda Jasa  Raharja Jambi bercerita merupakan agenda yang bertujuan memberikan wawasan yang lebih baik kepada para mahasiswa mengenai asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan umum dan peraturan yang mengatur tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sesuai dengan UU No. 33 dan 34 tahun 1964 beserta peraturan pelaksanaannya”.

Baca Juga :  Tanam Semangka di Kebun Sawit, H M. Thohir Panen Perdana 50 Ton

Dalam penjelasan lainnya Donny menuturkan Jasa Raharja Jambi menjelaskan pentingnya perlindungan asuransi dasar dalam melindungi diri dan keluarga dari risiko kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum yang Jasa Raharja laksanakan.

“Namun ada tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi masyarakat dalam menerima haknya yaitu kewajiban membayarkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Iuran Wajib Angkutan penumpang umum,” katanya.