Jasa Raharja Akan Serahkan Santunan Seluruh Korban Kecelakaan KM Cintika Express

Tampak Pihak Jasa Raharja Mendatangi Korban Kecelakaan KM Cantika Express. Foto : dok Humas Jasa Raharja/sidakpost.id/Ratna

Dijelaskan, Jasa Raharja merupakan BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan.

Baca Juga :  Dewan Pers Kutuk Kekerasan Terhadap Jurnalis

” Adapun besaran santunan yang diberikan telah diatur berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No.15 dan No.16 Tahun 2017,” pungkasnya. (rsa)