Jasa Raharja Ajak Para Guru SMK 11 Kota Jambi Menjadi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas

Jasa Raharja Ajak Para Guru SMK 11 Kota Jambi Menjadi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas. Foto : dok jasa raharja

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Jasa Raharja ajak para Guru SMA N 11 Kota Jambi menjadi Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas. program pengajar peduli lalu lintas (PPKL)kepada para guru dikomunikasikan langsung di dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman.

Pentingnya berkendara secara aman hindari resiko kecelakaan di kalangan pelajar. Agenda komunikasi kepada para guru langsung disampaikan pihak Jasa Raharja di ruang perpustakaan SMA N 11 Kota Jambi hari, Senin (6/11/2023).

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam keterangan tertulisnya di Jambi mengatakan, Jasa Raharja sedang mengusung Program Strategis Upaya Pencegahan Kecelakaan yang berfokus pada Socio-Engineering yaitu program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) ke sekolah-sekolah menengah atas atau SMA.

Baca Juga :  Siswa Diksar Menwa, Ikuti Latihan Pengenalan Senjata

“PPKL adalah program yang saat ini dijalankan oleh Jasa Raharja terkait upaya pencegahan tingginya angka kecelakan dikalangan pelajar dan bentuk upaya pencegahan kecelakaan berfokus pada Socio- yang dilatar belakangi oleh mayoritas korban kecelakaan adalah pelajar/mahasiswa,” kata Donny.

Komunikator terbaik yang bisa menjadi agen pelopor keselamatan berlalu lintas dalam menjalankan program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) adalah pengajar atau para guru.

Baca Juga :  216 Maba STIA Setih setio, mengikuti PKKMB Tahun 2019

Diharapkan para pengajar atau guru dapat mengajarkan kembali kepada pelajar, komunitas dan masyarakat sekitar secara berulang dan berkesinambungan atas pentingnya kesadaran tertib berlalu lintas.

Agenda komunikasi ajak kampanyekan keselamatan berlalu lintas kepada para guru SMA N 11 Kota Jambi disampaikan bahwa korban kecelakaan yang melibatkan pelajar di Provinsi Jambi menduduki peringkat ke dua yang diberikan santunan meninggal dunia dengan status pelajar.