Dalam agenda tersebut juga diinformasikan ada Kebijakan bebas denda pajak dan sumbangan wajib mulai tangaal 1 Februari sampai 28 Maret 2024,
“Mahasiswa/i diharapkan dapat memperpanjang informasi kepada orang tuanya yang memiliki kendaraan bermotor dan masih memiliki tunggakan Pajak dan SWDKLLJ dapat memanfaatkan kebijakan pemutihan, harapannya masyarakat bisa memanfaatkan diskon Sumbangan Wajib dan Pajak tahun 2024 ini karena sudah diberlakukannya sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor jika tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut,” ujar Donny.
Selain itu, materi yang disampaikan juga mengedukasi tentang pentingnya safety riding atau berkendara dengan aman. Unit Kamsel Ditlantas Polda Jambi memberikan pemahaman mendalam tentang aturan lalu lintas, tanda-tanda keselamatan, dan teknik mengemudi yang benar kepada peserta, termasuk harus memiliki surat-surat administrasi kendaraan dengan. (Ais)