Jarak Terlalu Dekat dengan Pertashop, HPMI Jambi Minta Pertamina Stop Pembangunan SPBU PT STS 

Tampak sebelah kanan jalan, lokasi pembangunan SPBU PT STS, dengan dipagar menggunakan seng. Foto : Lalu

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Himpunan Pertashop

Merah Putih Indonesia (HPMPI) Provinsi Jambi meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga, supaya menghentikan proses pembangunan SPBU PT STS yang izin usahanya baru terbit pada 13 Juli 2024 tahun lalu.

Permintaan penghentian aktivitas pembangunan SPBU PT STS tersebut, dianggap karena lokasinya terlalu dekat berjarak 1,7 KM dengan Pertashop 2P.375.273 yang telah kontrak dengan pertamina 27 Oktober 2022.

Diketahui, bahwa berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina ditegaskan jarak SPBU dengan Pertamina Shop (Pertashop) minimal 10 kilometer.

Baca Juga :  Ungguli Rivalnya, Putra Yansyah Kades Terpilih Bedaro Rampak Tebo Tengah

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) HPMPI Jambi Eko Widi Novrianto kepada awak media menyebutkan, bahwa aturan yang ditetapkan BPH Migas dan Pertamina yakni jarak antara SPBU dengan Pertashop minimal 10 kilometer.

“Terkait dengan Pancasila Sila Kelima dan UU 1945 Tentang Keadilan Sosial pasal 28 dan pasal 33, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 pasal 17 Tentang HAM, juga UU nomor 11 tahun 2009 Tentang kesejahteraan sosial, atas dasar aturan dan keadilan kami minta pembangunan SPBU PT STS dihentikan atau stop, ” kata Eko Widi, Jumat (22/08/2025).

Baca Juga :  HUT Damkar 102, Kadis Arif Haryoko : Tingkatkan Profesional & Pelayanan

Imbuh Eko, tujuan Pertamina dan BPH Migas mengatur jarak tersebut adalah untuk mencegah persaingan tidak sehat, antara lembaga penyalur BBM, memastikan wilayah mendapatkan akses BBM memadai, juga untuk pertumbuhan ekonomi daerah dengan memberikan peluang usaha yang adil.

Pertashop adalah salah satu program resmi pemerintah bersama Kementerian BUMN, Pertashop adalah pengusaha kecil penyalur resmi BBM non subsidi berskala kecil.