Dalam peraturan itu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) akan berlaku bagi peserta yang baru mendaftar dan telah membayar iuran dengan masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) bulan berturut-turut.
” Jika iuran yang dibayarkan kurang dari 3 bulan, maka BPJS Ketenagakerjaan hanya membayarkan biaya pemakaman yaitu sebesar 10 juta rupiah,” Terang Bagus.
Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan reward kepada agen Perisai berprestasi. Diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Muara Bungo.
Agen Perisai yang menerima reward itu ialah BKAD Lintas Mandiri, KPI Wadah Perisai Terbaik. Sedangkan Agen Perisai Terproduktif I (Satu) diterima Al Muttaqin. Terproduktif II (Dua) Regino. Terakhir, Agen Perisai Terproduktif III (Tiga) Khoirisma.
” Ini bentuk apresiasi kita atas kinerja yang dicapai agen Perisai. Dengan reward itu, dapat memotivasi kinerjanya dalam perluasan cakupan kepesertaan dan optimalisasi program BPJamsostek,” tutup Bagus. (Jul)