SIDAKPOST.ID, JAMBI – DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi menjalankan Intruksi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Intruksi itu, terkait perlawanan terhadap pengajuan Peninjauan Kembali atau PK oleh kubu Moeldoko yang berupaya mengambilalih partai berlambang bintang mercy.
Dipimpin oleh Ketua DPD Partai Demokrat Jabi, H. Mashuri ratusan pengurus dan anggota DPD Partai Demokrat Jambi mengantarkan langsung surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui pengadilan Negeri Muara Bungo.
Surat itu diantarkan langsung oleh Hamas didampingi ratusan jajaran ke kantor dan diterima langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo, Bayu Angung Kurniawan, SH, Senin pagi (03/04/2023).
Selain di Bungo, ratusan pengurus dan kader PD Provinsi Jambi juga mendatangi kantor PTUN Jambi dalam rangka menyampaikan surat yang sama.
“Sebelumnya mohon maaf pak ketua mengganggu waktunya. Kami dari partai Demokrat provinsi Jambi memang sengaja mengantarkan surat permohonan dan perlindungan hukum ini kepada Pengadilan Negeri Bungo ini untuk dapat diteruskan ke Mahkamah Agung,” ungkap Hamas.
Lebih lanjut Hamas menjelaskan, permohonan perlindungan hukum yang disampaikan atas nama partai Demokrat ini sebagai reaksi dari Peninjauan Kembali atau PK yang kini dilakukan oleh kubu Moeldoko yang berupaya merebut partai dari tangan kepengurusan yang sah saat ini.
“Secara hukum sebenarnya partai Demokrat yang dipimpin oleh Ketum kami mas AHY saat ini sudah menang delapan belas berbanding nol untuk kubu KSP Moeldoko. Tapi partai Demokrat tetap melawan dengan cara yang konstisional sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Hamas lagi.