2.Menyerukan agar Pemerintah pusat berhenti membungkam Pers dan mengusik hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
3.Mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang RUU Penyiaran dengan mementingkan asas kebebasan Pers dan tidak mengkhianati UU 40 tahun 1999 tentang pers.
4.Mjendesak DPR RI untuk menghapus pasal-pasal problematif yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan Piuers dan publik atas informasi.
” Kami dari DPRD Kabupaten Tebo segera akan menyurati DPR RI di Jakarta, atas tuntutan kawan kawan IWO Tebo, ” terang Mazlan. (adl)