Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo, Wujud Transformasi Menuju Pendidikan yang Unggul dan Bermartabat

Kampus Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio Muara Bungo. Foto : sidakpost/juliansyah

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 63/E/KPT/2020, penggabungan PTS adalah menggabungkan 2 (dua) atau lebih PTS Akademik dan/atau PTS Vokasi menjadi 1 (satu) PTS Akademik yang baru.

Badan Penyelenggara untuk Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio adalah Yayasan Setih Setio Muara Bungo yang merupakan Yayasan pertama dan tertua diKabupaten Bungo.Berdiri dengan Akta Pendirian Notaris Nomor: 68 tanggal 23 November 1981, yang berkedudukan dan berkantor di Jalan Pangeran Diponegoro, Nomor 10, RT. 09, RW. 03, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Yayasan ini mempunyai Badan Pengurus dan Badan Penasehat dan beberapa anggota. Untuk pertama kali Yayasan ini memiliki struktur dengan susunan personalia Kepengurusan:

Baca Juga :  Pecah Ban Mobil Avanza Tabrak Yaris Putih

1. Penasehat :
a. Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bungo Tebo, karena jabatannya,
b. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II Bungo Tebo, karena jabatannya,

2. Pengawas :
a. Drs. H. Hasan
b. Muhammad Yusuf Alakaf

3.Pengurus :
a. Ketua : Aljufri, B.Sc.
b. Wakil Ketua : Drs. A.D. Sayuti.
c. Sekretaris : Hasanuddin, B.A
d. Bendahara : H. Muhammad. Kapi Umar, BBA.
e. Anggota :
1. Drs. Lukman Hakim Said
2. Drs. Zainal Abidin
3. Drs.Djasri Rahman

Seiring dengan perubahan sistem hukum tentang Yayasan, maka Yayasan ini melakukan perubahan nama menjadi Yayasan Setih Setio Muara Bungo dengan Akta Pendirian Notaris Nomor: 08 tanggal 09 November 2010, dihadapan Notaris Lilly Fitriyani, S.H. Notaris di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Yayasan Setih Setio Muara Bungo ini mendapat Pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia R.I. dengan Keputusan Nomor: AHU-5037.AH.01,04 Tahun 2010 di tetapkan di Jakarta pada tanggal 02 Desember 2010, di tanda tangani a.n. Menteri Hukum dan Asasi Manusia R.I. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum oleh Dr. Aidiramin Daud, S.H., M.H. Selanjutnya Yayasan Setih Setio memiliki susunan struktur organisasi sebagai berikut:

Baca Juga :  Dua Bangkai Kerbau Dibawa Ke RPH dan Siap Dipasarkan.?

1. Pembina :
a. Ketua :Drs. H. Hasan
b. Anggota :
1. H. Rahmat Fitrie, S.Km
2. Dra. Ulfa Novriza

2.Pengawas :
a. Ketua : Rahmini, S.H., M. Kn.
b. Anggota :
1. Era Thoharah
2. Khairul Huda, S.I.P

3. Pengurus :
a. Ketua Umum : Drs. Lukman Hakim Said
b. Ketua : H. Aljufri, B.Sc.
c. Sekretaris : H. Hasanuddin, BA
d. Bendahara : H. Muhammad Kapi Umar, BBA.