Ini Jangka Waktu Jaminan Pertanggungan Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta/Foto : sidakpost.id (Ratna/dok Jasa Raharja)

“Hal ini Sesuai dengan isi PP Nomor 177 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan,” katanya.

Lanjut Rivan, korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadi kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari.

“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh Petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian,” himbau Rivan.

Baca Juga :  Gandeng KPU Giat Jumat Curhat, Kapolres Bungo Ajak Semua Elemen Sukseskan Pemilu
Baca Juga :  Tabrak Avanza dari Belakang, Pemotor di Bungo Luka di Kepala

Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku.

“Jadi aplikasi JRku, dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan,” timpalnya. (adv/rat)