SIDAKPOST.ID, TEBO – Mengingatkan kembali larangan membuka hutan dan kebun dengan cara dibakar, sesuai Undang- Undang yang ada dan berlaku saat ini. Undang- Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009.
Bahwa membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH.
“ Setiap orang dilarang melakukan perbuatan, yaitu melakukan pembukaan lahan untuk kebun dan lainnya dengan cara membakar,” jelas BKTM Aiptu Dadan Juanda, Polsek Rimbo Ilir Polres Tebo.
Adapun ancaman pidana, sebut Aiptu Dadan, barang siapa yang melakukan pembakaran lahan atau hutan dipenjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp 3 miliar hingga Rp10 miliar.
Pasal 108 berisi, seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, UU Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004.
“Undang-Undang lain yang mengatur tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, dapat ditemukan dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, ” imbuh Dadan.
Masih menurut Aiptu Dadan, setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka atau mengolah lahan, dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup.
“Setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (asa)