Ibu Tiri yang Aniaya Korban dengan Cara Disetrika Ditangkap Polisi

Tampak Pelaku Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ibu tiri tertunduk setalah ditangkap polisi. Foto : sidakpost.id/zakaria

SODAKPOST.ID, BUNGO – NI (31) warga Kecamatan Bathin II Babeko, kabupaten Bungo, Jambi belum lama ini menganiaya anak tirinya sebut saja Bunga (10) akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap polisi atas laporan warga yang tidak tega melihat korban disiksa dan dianiaya oleh pelaku hingga mengalami luka di bagian tangan dan kaki akibat di setrika oleh ibu tiri yang begitu kejam.

Baca Juga : Diduga Seorang Ibu di Bungo Aniaya Anak Tiri dengan Cara Disetrika 

Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan pelaku yang menganiaya anak tirinya hingga luka bakar di bagian tangan dan kaki.

Baca Juga :  Satgas TMMD Rehab Rumah Tak Layak Huni, Menjadi Nyenyak Ditempati

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan untuk motif belum diketahui, karena masih diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bungo,” ujarnya.

Sementara LP salah satu tetangga korban menyebutkan penganiayaan ini terjadi disaat ayah kandung korban saat tidak berada di rumah. Tentu kasus yang seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja karena kasian anak dan mencoreng nama baik dusun.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Merangin Berikan Himbauan Pencegahan Radikalisme

“Kami berterima kasih kepada warga dan kepolisian telah menangkap pelaku yang sudah sangat sering menganiaya anak tirinya itu dengan kejam. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” ucapnya.

Untuk diketahui anak anak bukan saja milik para orang tua akan tetapi apabila terjadi kekerasan dalam bentuk apapun terhadap anak maka pelaku bisa dipenjara karena ada UU Perlindungan anak dibawah umur. (zek)