
SIDAKPOST.ID, BUNGO – Kekerasan anak terjadi pada anak (10) di kecamatan Bathin II Babeko, kabupaten Bungo Provinsi Jambi. Lebih mirisnya lagi kekerasan itu dilakukan oleh sang ibu tiri saat ayah korban tidak berada di rumah karena bekerja.
Akibatnya, korban sebut saja Bunga (10) masih bocah ini mengalami Luka bakar di bagian tangan sebelah kiri Karena disiksa oleh ibu tiri inisial NI (31). Kasus ini diketahui oleh tetangga korban, lebih parah lagi diduga nenek tiri juga ikut melakukan kekerasan terhadap korban.
LP seorang tetangga korban menyebutkan penganiayaan ini terjadi disaat ayah kandung korban saat tidak berada di rumah. Mirisnya, nenek tiri korban juga turut ikut dalam menganiaya korban.
“Awal mulanya diketahui guru ngaji korban. Guru ngajinya curiga dengan kondisi korban yang luka dan pincang. Saat ditanya awalnya korban sempat berkilah bahwa pelaku adalah ibu tirinya, setelah ditanya berulang kali baru korban mengaku,” ucap LP yang sengaja meminta namanya untuk dirahasiakan.
Dijelaskan LP, selain mengalami pincang, beberapa bagian tubuh korban juga mengalami luka lebam, luka bakar oleh gosokan, serta kuping korban bengkak akibat sering dijewer oleh pelaku.
“Keluarga dan ibu kandungnya berada di Jawa. Dia tinggal di sini karena ikut bapaknya. Bapaknya nikah sama orang sini. Nikah sama janda yang sudah punya 2 anak laki – laki. Bapaknya jarang pulang karena mencari nafkah ,” ujarnya.
Selain sering dianiaya, kata LP korban juga sering mendapatkan perlakuan tak adil dari ibu tirinya. Kalau pergi ke sekolah dan ngaji di madrasah korban jarang dikasi uang jajan atau palingan cuma seribu. Sementara anak kandung pelaku diberi uang jajan sampai Rp 10 ribu.
“Korban seringkali mendapatkan perlakuan tak adil. Padahal yang mencari uang adalah bapak dari korban. Korban ini juga tidak boleh makan banyak, kalo mau makan banyak harus bayar. Kejadian ini baru diketahui sekitar satu minggu lalu ,” jelasnya.
Meskipun kejadian ini sudah diketahui oleh bapak kandungnya, kata LP bapak kandung korban justru lebih memilih memaafkan istrinya dari pada membuat laporan pada polisi, dengan menempuh jalur damai melalui selembar kertas surat perdamaian diatas materai.
“Saya kasihan dengan korban. Makanya saya berusaha agar korban yang sudah cacat secara fisik dan mental ini mendapat keadilan dimata hukum. Semoga saja polisi bisa turu untuk bertindak. Warga sini banyak yang tidak mau ikut campur,” ujar LP.
Dikonfirmasi terkait kasus ini, Marwan Padli salah satu pengamat hukum menyebutkan meski ayah korban sepakat berdamai namun tidak akan menghalangi unsur pidana dalam kasus ini. Kasus ini bisa saja diproses jika ada salah satu warga yang melapor.
“Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur ini bukan delik aduan. Jadi siapa saja bisa melaporkannya. Bahkan, jika kejadian ini viral meskipun tidak ada yang membuat laporan polisi juga bisa memproses sesuai UUD perlindungan anak ,” kata Marwan, Kamis (14/9/2023).
Terpisah Kapolsek Bathin II Babeko, AKP Darmadi membenarkan adanya kejadian di wilayah Hukum Polsek Bathin II Babeko ibu tiri menganiaya anak tirinya. Namun kata dia pihak yang dirugikan tidak melapor atas kejadian ini.
“Pihak yang merasa dirugikan orang tua kandung korban, tidak melapor ke polisi atas kejadian yang menimpa anaknya itu. Kami tidak bisa memproses lebih lanjut apabila tidak ada laporan secara resmi. Namun bila ada laporan maka akan kita proses secara hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek. (zek)