Harwan menjelaskan bahwa saat ini Jasa Raharja telah menjalin kerjasama dengan 100 persen rumah sakit di bawah naungan Kementerian Kesehatan untuk
memudahkan pelayanan kepada korban.
“Dan telah disepakati bahwa Jasa Raharja sebagai pembayar pertama (first payer) dengan batas maksimum santunan sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit,” paparnya.
Diskusi tersebut juga dihadiri, antara lain Kepala Departemen Pengaturan dan
Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas. (jkr)